Tampilkan postingan dengan label Agama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Agama. Tampilkan semua postingan

Senin, 16 Desember 2013

Muhammad Zakariya Al Lamirdy Sang Pendusta

Ia adalah orang beragama syi'ah yang telah menulis kitab dengan judul yang hampir sama dengan yang ditulis oleh ath-thibrisy, jika at-thibrisy menulis judul "fashlul khithab fi itsbati tahrifi kitabi rabbil arbab" maka al-lamirdy menulis dengan judul "fashlul khithab fi tahrifi kitabi rabbil arbab".
Ia menulis pada bab pertama dengan judul "Al-Qa-iluuna bit Tahriif", bahwa sahabat Abdullah bin Mas'ud adalah sahabat Nabi shallallahu alaihi wasallam yang telah melakukan perubahan Al-Qur'an dengan menghapus dua surat Al-Mu'awwidzatain dan surat Al-Fatihah, sebagaimana riwayat Imam at-Tahbarany dari jalan Al-A'masy dari Abu Ishaq dari Abdur Rahman bin Yazid An-Nakha'i berkata bahwa Abdullah bin Mas'ud dahulu telah menghapus Al-Mu'awwidzatain dari mushafnya dan berkata bahwa keduanya bukanlah termasuk dari Kitabullah.

Minggu, 15 Desember 2013

Bedah Buku MUI [3 dan 4]

Kisah Nenek Dan Kakek Super

Alhamdulillah hari ahad kemarin tanggal 15 Desember 2013 berkesempatan mengisi acara kajian tentang penyimpangan agama Syi'ah di dua masjid. Pertama di masjid Darul Muhsinin Kotabaru dan kedua di masjid Subulussalam Bintara.

Di masjid Darul Muhsinin semua jama'ahnya ibu-ibu, jadi peluang meyakinkan kepada para jama'ah tentang penyimpangan agama Syi'ah sangat mantab, sebab ada satu materi yang memang saya siapkan secara khusus, spesial dan istiwema yaitu file berjudul agama cabul, berisi riwayat-riwayat aneh bin ajaib yang semuanya adalah dusta para kreator agama cabul tersebut. Dan akhirnya sudah seperti yang saya duga, suara kasuk-kusuk pun berdengung, sambil mengernyitkan dahi seolah tak percaya ada agama yang demen sekali dengan urusan kemaluan wanita. Bahkan sudah mempertuhankannya.

Selasa, 10 Desember 2013

Ternyata Bukan Nenek Ganjen

Suatu hari ada seorang pemuda pulang dari kota Yogyakarta. Berangkat dari stasiun Lempunyangan dengan kereta. Ia akan turun di stasiun Pasar Senen Jakarta. Saat ia naik kereta api siang itu, waktu menunjukkan pukul dua, berarti saat waktu ashar tiba nanti, seluruh penumpang berada di atas kereta, dan bukan di atas kapal api. Ah, itu sih sudah pasti.

Sang pemuda telah duduk di bangku kereta. Dan di hadapannya duduklah seorang nenek tua. Mereka berhadap-hadapan. Seperti dua orang sejoli yang sedang malam mingguan di sebuah restoran. Tapi mereka bukanlah dua sejoli. Bukan pula sedang malam mingguan. Sebab sudah dijelaskan sebelumnya bahwa waktu menunjukkan pukul dua siang. Ah, masa sih lupa.

Jumat, 06 Desember 2013

CATATAN PERJALANAN DARI BINTARA KE WANARAJA [3]



PELAYAT BERKOSTUM HITAM-HITAM
Tidak ada salahnya kita memakai pakaian dengan warna-warna yang kita suka. Para Ulama pun membolehkan memakai pakaian dengan warna apa saja kecuali merah polos dan pekat.[21]
Nabi pun pernah memakai pakaian berwarna hijau sebagaimana dalam hadits riwayat Tirmidzi dari Abu Rimtsah Rifa'ah bin Yatsriby At-Taimy,[22] Imam As-Syaukany bahkan menjelaskan anjuran berpakaian warna hijau karena pakaian warna hijau adalah pakaian penduduk Surga, sebagaimana ia sangat bermanfaat buat penglihatan dan sedap dipandang mata.[23]

Kamis, 05 Desember 2013

CATATAN PERJALANAN DARI BINTARA KE WANARAJA [1]

JANGAN BICARA KEMATIAN

Kematian bagi sebagian masyarakat kita bukanlah sesuatu yang menarik untuk dibicarakan. Kesemangatan hidup seakan lenyap bila sudah membicarakan kematian. Bahkan mendengarkannya pun kadang sebagai sebuah hantaman musibah yang akan segera menimpa. Maka tidaklah heran bila kemudian mereka tidak bersemangat saat membicarakan kematian.

Apakah Aku Harus Berterus Terang Tentang Dosaku, Atau Aku Tidak Usah Menikah Selamanya?


Oleh: Syeikh DR. Sholah As-Shawy
Assalamu'alaikum.
Sebelumnya saya sampaikan terima kasih atas fatwa-fatwa anda yang sangat berharga, saya berharap agar saya bisa lebih tenang dari perasaan yang sangat menyakitkan ini.
Pada mulanya saya bukanlah seorang yang komitmen (dengan syari'at), saya dulu seorang wanita liar dan pernah berkali-kali pacaran dengan lelaki,

Rabu, 04 Desember 2013

Ranjang Asmara Di Malam Jum'at

Suatu hari di malam jum'at tiba-tiba ada sebuah pesan broadcast di sebuah media sosial berisi tanggapan atas maraknya pelecehan dan penghinaan terhadap Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam dan agama Islam. Pesan tersebut menyoroti kata-kata berisi candaan dan gurauan tentang berhubungan suami istri di malam jum'at sebagai salah satu "sunnah Rasul". Pesan itu menyatakan keberatannya atas

Selasa, 03 Desember 2013

Bukan Rossi Bukan Lorenzo Kenapa Mesti Buru-buru Bro..?



"Kalau mau iqamahnya agak lamaan ya bikin masjid sendiri aja.." sergah seorang jama'ah sambil berdiri membuat barisan shaf shalat tapi juga tidak rapat.

Begitulah tanggapan salah seorang jama'ah masjid saat diberi tahu jangan buru-buru iqamah.

Shalat Dua Raka'at Malam Pertama



Tanya :

Kami pernah mendengar bahwasannya ada shalat dua raka’at yang dilaksanakan oleh pasangan pengantin pada malam pengantin baru, karena saat itu kami belum tahu maka kami tidak melaksanakannya, sedangkan masa pernikahan kami sudah berlalu sekitar dua bulan, apakah sah bila kami melaksanakannya sekarang ?, bila sah, bagaimana tata caranya ?, apa saja bacaan zikir dan ayat-ayat yang wajib dibaca dalam shalat tersebut ?, dan apakah ada dampak tertentu dalam pernikahan kami nantinya bila kami tidak melaksanakannya ?, kami berharap mendapat jawaban yang terperinci secepat mungkin.

Jawab :

Alhamdulillah.
Tidak ada satupun yang menunjukkan adanya sunnah dari Rasulullah SAW tentang shalat dua raka’at ini, akan tetapi ada riwayat dari beberapa sahabat Beliau, jadi barang siapa yang melaksanakan atau tidak maka tidak apa-apa.
Syeikh Al-Albani rahimahullah berkata:

“Dianjurkan bagi keduanya agar shalat dua raka’at bersama-sama, karena hal itu pernah dilakukan oleh para salaf, ada dua atsar yang menunjukkan hal tersebut,

Pertama: Dari Abu Sa’id maula Abi Usaid, ia berkata :

“Aku telah menikah sedang aku adalah budak, lalu aku mengundang beberapa orang dari sahabat Rasulullah SAW di antaranya adalah Abdullah bin Mas’ud, Abu Dzar dan Hudzaifah. Ia (Abu Sa’id) berkata lagi : “Lalu mereka mengajariku seraya berkata : “Apabila istrimu sudah mendatangimu maka shalatlah dua raka’at, lalu mintalah kepada Allah kebaikan dari istrimu dan berlindunglah kepada Allah dari keburukannya, dan mintalah juga (kebaikan dan berlindung dari keburukan) untuk urusanmu dan urusan istrimu.”

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam kitabnya “Al-Mushannaf” (3/401), juga Abdur Razzaq dalam “Al-Mushannaf” (6/191) dengan sanad shahih sampai kepada Abu Sa’id, sedang ia adalah seorang perawi yang mastur.[1]

Kedua: Dari Syafiq berkata:

“Telah datang seorang laki-laki yang biasa disebut Abu Hariz, ia berkata: “Aku telah menikahi seorang budak gadis, dan aku takut ia berpisah dariku (membenciku), lalu Abdullah bin Mas’ud RA berkata: “Sesungguhnya kerukunan itu datangnya dari Allah dan perpisahan itu dari setan dimana ia selalu ingin membenci apa-apa yang telah halal bagi kalian, maka apabila istrimu nanti telah tiba kepadamu, suruhlah ia shalat dua raka’at di belakangmu.”

Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam “Al-Mshannaf” (3/402) dengan sanad shahih. Selesai. (Lihat juga “Aadaabuz Zafaaf hal. 22-24).

Sedang Al-Bazzar (2530) meriwayatkan hadits dari Salman Al-Farisi RA ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Apabila seseorang dari kalian menikah dan berada pada malam pertama, hendaknya ia shalat dua rakaat dan menyuruh istrinya shalat di belakangnya, sungguh Allah akan membuatkan cahaya didalam rumahnya.”
Juga diriwayatkan oleh At-Thabrani (6067) dalam “Al-Mu’jam Al-Kabir”.

Imam Al-Haitsami berkata:

“Dalam dua riwayat tersebut (Al-Bazzar dan At-Thabrani) ada perawi bernama Al-Hajjaj bin Farukh, ia perawi lemah.” (Majma’ Az-Zawa’id 4/535).

Imam Adz-Dzahabi berkata:

“Ini hadits munkar.” (Mizanul I’tidal 1/464).

Syeikh Al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang apa sunnah yang menjadi patokan saat malam pengantin baru ? karena ada banyak orang yang masih bingung, ada yang membaca surah Al-Baqarah lalu shalat, dan hal ini sudah menjadi kebiasaan yang telah tersebar luas di kalangan masyarakat kita.
Beliau menjawab:

“Apabila seorang laki-laki mendatangi istrinya untuk pertama kalinya, hendaklah ia menaruh telapak tangannya di ubun-ubun istrinya dan berdo’a:

“Ya Allah aku meminta kepada-MU dari kebaikannya dan kebaikan perangainya, dan aku berlindung kapada-MU dari keburukannya dan keburukan perangainya”.

Adapun shalat dua raka’at saat ia memasuki kamar tempat dimana istrinya berada, maka ada riwayat dari salaf yang menunjukkan bahwa mereka melakukan itu. Barang siapa yang melaksanakannya maka baik baginya, dan barang siapa tidak melaksakannya maka tidak ada apa-apa baginya, sedang membaca surah Al-Baqarah atau selainnya dari surah Al-Qur’an maka aku tidak mengetahui asal-usulnya. Selesai. (Liqa Al-Bab Al-Maftuh 52/11).

Dan shalat dua raka’at ini ditunaikan sebagaimana shalat-shalat yag lain, tidak ada kekhususan dengan bacaan ayat, zikir maupun do’a tertentu. Dan bila tidak melaksakannya pada malam pengantin baru maka tidak ada dampak apapun dalam pernikahan. Selanjutnya, hukum shalat tersebut tidaklah wajib, tidak pula sunnah muakkadah, karena tidak adanya riwayat dari Rasulullah SAW. Adapun shalat tersebut telah lewat dua bulan dari pernikahan kalian maka tidak ada keharusan menunaikannya sekarang, sebab ia adalah ibadah yang hilang karena sebabnya telah terlewat.

Syeikh Al-Utsaimin rahimahullah berkata:

“Shalat-shalat nafilah (sunnah) yang memiliki sebab seperti shalat tahiyyatul masjid dan shalat gerhana, tidak perlu diqadha bila sebabnya sudah lewat. Misalnya shalat gerhana, bila sudah lewat masanya sehingga matahari atau bulan sudah tampak lagi maka tidak ada qadha atasnya, seperti itu pula tahiyyatul masjid, bila seseorang sudah duduk lama, maka tidak ada qadha atasnya karena waktunya sudah terlewat.

Oleh karena itu, shalat-shalat nafilah (sunnah) yang memiliki sebab, bila terlewat waktunya maka tidak ada qadha, karena ia terikat dengan sebab. Maka bila anda terlewat melaksanakannya maka tidak ada qadha. Selesai. (Fatawa Nur Alad Darbi – Syeikh Al-Utsaimin 127/26-27).
Wallahu A’lam.

Fatwa dari situs:


Diterjemahkan oleh Fairuz Ahmad.

[1] Rawi Mastur : diketahui orangnya tapi tidak diketahui kredibilitasnya. (penerj.)

Gambar:
https://www.facebook.com/photo.php?fbid=507661272577233&set=a.131038316906199.23318.131036896906341&type=1&relevant_count=1