Rabu, 01 Januari 2014

Hukum Berpartisipasi Memberikan Suara Dalam Referendum Mesir

Ditulis oleh : Syeikh Abdur Rahman bin Nashir Al-Barrak

الحمد لله وصلى الله وسلم على عبده ورسوله محمد وآله وصحبه

Telah sampai kepadaku kabar bahwa saudara-saudara kami ahlus sunnah di Mesir berbeda pendapat tentang masalah pemberian suara untuk referendum terhadap konstitusi dan juga perbedaan mereka tentang hukum pemberian suara tersebut, apakah haram melakukannya, atau wajib, atau boleh.
Seperti kita ketahui bersama, bahwa mereka memiliki beberapa cara pandang pengambilan dalil untuk memperkuat pendapatnya. Dan saya telah meneliti cara pandang mereka dan ternyata semuanya kuat sehingga hal itu memperkuat pendapat mereka, sangat mustahil untuk didebat, dan yang menjadi inti perselisihannya adalah:

1. Ada beberapa pasal dalam konstitusi yang mengandung kekufuran, dan tidak ada yang berbeda pendapat dalam hukum batal dan pengharamannya untuk dijadikan pasal dalam konstitusi dalam keadaan sukarela tanpa paksaan.

2. Ada beberapa pasal yang baik, dimana pasal-pasal itu dapat mendekatkan kepada pelaksanaan hukum sesuai syari'at, dan pasal-pasal inilah yang membuat pihak-pihak penentang tidak rela menjadikannya sebagai konstitusi.

Dan setelah saya teliti dengan seksama terhadap pandangan-pandangan saudara-saudara kami ahlus sunnah, maka yang tampak adalah bahwa pemberian suara untuk dukungan terhadap konstitusi tersebut, kalaulah tidak dapat dikatakan wajib, maka hal tersebut boleh. Dan hal itu tidak lantas disebut sebagai sikap persetujuan dan kerelaan terhadap kekufuran, melainkan sekedar menolak salah satu dari dua keburukan dan menanggung beban kesulitan yang lebih ringan.

Saat kaum muslimn dihadapkan pada kondisi seperti ini atau bahkan lebih buruk lagi dari ini, maka bukanlah sikap bijak yang sesuai akal maupun syari'at dengan meninggalkan perkara ini (pemeberian suara. Penerj) sehingga akan menyebabkan terbukanya peluang bagi ahlul batil, orang-orang kafir dan munafik untuk mewujudkan cita-cita mereka.

Tidak diragukan lagi bahwa para perindu dan pecinta pelaksanaan syari'at-dan hal ini adalah juga keinginan setiap muslim yang beriman kepada Allah dan Rasul NYA-meski ada perbedaan terhadap penyikapan atas musibah ini, maka mereka semua adalah mujtahid, dimana urusan mereka berputar antara mendapatkan satu pahala dan dua pahala atas ijtihad mereka. Akan tetapi yang penting diperhatikan adalah, mereka harus bersungguh-sungguh dalam menyatukan kalimah saat berhadapan dengan musuh yang senantiasa tidak rela Islam berdiri tegak di negaranya.

Saya tidak mendapati perbedaan yang signifikan antara pengambilan suara dalam pemilihan presiden dengan pengambilan suara untuk dukungan konstitusi, karena setiap orang yang berakal dan sadar akan situasi ini, pastilah tahu bahwa seorang presiden muslim dan terpilih ini (yaitu Mursi) tidak akan mampu melaksanakan syari'at dengan jumlah banyak, apalagi menerapkannya sesuai yang diinginkan oleh kaum muslimin yang mukhlis dan soleh. Hal itu disebabkan oleh masih adanya kekuatan para perusak negeri, dan juga kenyataan bahwa masyarakat internasional masih dalam pengaruh PBB yang dipimpin oleh Amerika.

Oleh karena itu, Presiden Mesir terpilih, DR. Mursi-semoga Allah menjaganya dan memberikan taufiq kepadanya-tidak ada masyarakat internasional yang mendukungnya, maka dukunglah ia semampunya ia melaksanakan syari'at, dan loloskanlah konstitusi itu, dimana ia belum dapat membuat konstitusi yang lebih baik dari itu saat-saat ini.

Dan kalian semua tahu bahwa meninggalkan urusan pemberian suara untuk dukungan terhadap konstitusi itu hanya membuat gembira musuh yang ada dalam negara maupun luar negara, mereka semua sedang menunggu kesempatan itu dari kalian, maka takutlah kalian kepada Allah dan perbaiklah hubungan di antara kalian.

Sebagaimana diketahui, bahwa tidak ada satupun di antara kalian yang menyetujui konstitusi yang menyalahi syari'at, tidak juga kalian rela itu, akan tetapi hanya sekedar kondisi darurat untuk meloloskan konstitusi untuk menolak sesuatu yang lebih buruk lagi.

Dan juga kita ketahui bahwa sesuatu kewajiban yang tidak mampu dilaksanakan oleh seorang mukallaf, maka hal itu hukumnya tidak menjadi wajib baginya.

Kaum muslimin semuanya bersama kalian, seluruh hati dan upaya mereka, maka jangan sampai perbedaan pendapat kalian menjadi sebab kerugian cita-cita mereka, saya meminta kepada Allah agar Ia memberikan ilham ilmu kepada kalian dan agar Ia menyatukan seluruh hati kalian.

Namun jika perbedaan itu sudah menjadi takdir Allah di antara kalian, maka berhati-hatilah jangan sampai kalian menghalang-halangi orang lain untuk memberikan suara dukungannya terhadap konstitusi, dan termasuk sikap melampaui batas bila sampai ada yang mengkafirkan, atau memerintahkan pengkhianatan, atau melakukan pembodohan.

Dosa itu bukan karena adanya perbedaan para mujtahid, akan tetapi karena adanya sikap melampaui batas, semoga Allah melindungi kalian semuanya dari sikap ini, dan semoga Allah memperbaiki seluruh hati dan niat kalian, menjadikan pendapat kalian benar, dan menolong agama-NYA dengan kalian semua.
وصلى الله وسلم على عبده ورسوله محمد وآله وصحبه

Fairuz Ahmad.
Bintara, 28-1-1434 H.
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar