الحمد لله وصلى الله وسلم على عبده ورسوله محمد
وآله وصحبه
Telah sampai kepadaku kabar bahwa saudara-saudara kami ahlus
sunnah di Mesir berbeda pendapat tentang masalah pemberian suara untuk
referendum terhadap konstitusi dan juga perbedaan mereka tentang hukum
pemberian suara tersebut, apakah haram melakukannya, atau wajib, atau boleh.
Seperti kita ketahui bersama, bahwa mereka memiliki beberapa
cara pandang pengambilan dalil untuk memperkuat pendapatnya. Dan saya telah
meneliti cara pandang mereka dan ternyata semuanya kuat sehingga hal itu
memperkuat pendapat mereka, sangat mustahil untuk didebat, dan yang menjadi
inti perselisihannya adalah:
1. Ada beberapa pasal dalam konstitusi yang mengandung
kekufuran, dan tidak ada yang berbeda pendapat dalam hukum batal dan
pengharamannya untuk dijadikan pasal dalam konstitusi dalam keadaan sukarela
tanpa paksaan.
2. Ada beberapa pasal yang baik, dimana pasal-pasal itu
dapat mendekatkan kepada pelaksanaan hukum sesuai syari'at, dan pasal-pasal
inilah yang membuat pihak-pihak penentang tidak rela menjadikannya sebagai konstitusi.
Dan setelah saya teliti dengan seksama terhadap
pandangan-pandangan saudara-saudara kami ahlus sunnah, maka yang tampak adalah
bahwa pemberian suara untuk dukungan terhadap konstitusi tersebut, kalaulah
tidak dapat dikatakan wajib, maka hal tersebut boleh. Dan hal itu tidak lantas
disebut sebagai sikap persetujuan dan kerelaan terhadap kekufuran, melainkan
sekedar menolak salah satu dari dua keburukan dan menanggung beban kesulitan
yang lebih ringan.
Saat kaum muslimn dihadapkan pada kondisi seperti ini atau
bahkan lebih buruk lagi dari ini, maka bukanlah sikap bijak yang sesuai akal
maupun syari'at dengan meninggalkan perkara ini (pemeberian suara. Penerj)
sehingga akan menyebabkan terbukanya peluang bagi ahlul batil, orang-orang
kafir dan munafik untuk mewujudkan cita-cita mereka.
Tidak diragukan lagi bahwa para perindu dan pecinta
pelaksanaan syari'at-dan hal ini adalah juga keinginan setiap muslim yang
beriman kepada Allah dan Rasul NYA-meski ada perbedaan terhadap penyikapan atas
musibah ini, maka mereka semua adalah mujtahid, dimana urusan mereka berputar
antara mendapatkan satu pahala dan dua pahala atas ijtihad mereka. Akan tetapi
yang penting diperhatikan adalah, mereka harus bersungguh-sungguh dalam
menyatukan kalimah saat berhadapan dengan musuh yang senantiasa tidak rela
Islam berdiri tegak di negaranya.
Saya tidak mendapati perbedaan yang signifikan antara
pengambilan suara dalam pemilihan presiden dengan pengambilan suara untuk
dukungan konstitusi, karena setiap orang yang berakal dan sadar akan situasi
ini, pastilah tahu bahwa seorang presiden muslim dan terpilih ini (yaitu Mursi)
tidak akan mampu melaksanakan syari'at dengan jumlah banyak, apalagi
menerapkannya sesuai yang diinginkan oleh kaum muslimin yang mukhlis dan soleh.
Hal itu disebabkan oleh masih adanya kekuatan para perusak negeri, dan juga
kenyataan bahwa masyarakat internasional masih dalam pengaruh PBB yang dipimpin
oleh Amerika.
Oleh karena itu, Presiden Mesir terpilih, DR. Mursi-semoga
Allah menjaganya dan memberikan taufiq kepadanya-tidak ada masyarakat
internasional yang mendukungnya, maka dukunglah ia semampunya ia melaksanakan
syari'at, dan loloskanlah konstitusi itu, dimana ia belum dapat membuat
konstitusi yang lebih baik dari itu saat-saat ini.
Dan kalian semua tahu bahwa meninggalkan urusan pemberian
suara untuk dukungan terhadap konstitusi itu hanya membuat gembira musuh yang
ada dalam negara maupun luar negara, mereka semua sedang menunggu kesempatan
itu dari kalian, maka takutlah kalian kepada Allah dan perbaiklah hubungan di
antara kalian.
Sebagaimana diketahui, bahwa tidak ada satupun di antara
kalian yang menyetujui konstitusi yang menyalahi syari'at, tidak juga kalian
rela itu, akan tetapi hanya sekedar kondisi darurat untuk meloloskan konstitusi
untuk menolak sesuatu yang lebih buruk lagi.
Dan juga kita ketahui bahwa sesuatu kewajiban yang tidak
mampu dilaksanakan oleh seorang mukallaf, maka hal itu hukumnya tidak menjadi
wajib baginya.
Kaum muslimin semuanya bersama kalian, seluruh hati dan
upaya mereka, maka jangan sampai perbedaan pendapat kalian menjadi sebab
kerugian cita-cita mereka, saya meminta kepada Allah agar Ia memberikan ilham
ilmu kepada kalian dan agar Ia menyatukan seluruh hati kalian.
Namun jika perbedaan itu sudah menjadi takdir Allah di
antara kalian, maka berhati-hatilah jangan sampai kalian menghalang-halangi
orang lain untuk memberikan suara dukungannya terhadap konstitusi, dan termasuk
sikap melampaui batas bila sampai ada yang mengkafirkan, atau memerintahkan
pengkhianatan, atau melakukan pembodohan.
Dosa itu bukan karena adanya perbedaan para mujtahid, akan
tetapi karena adanya sikap melampaui batas, semoga Allah melindungi kalian
semuanya dari sikap ini, dan semoga Allah memperbaiki seluruh hati dan niat
kalian, menjadikan pendapat kalian benar, dan menolong agama-NYA dengan kalian
semua.
وصلى الله وسلم على عبده ورسوله محمد وآله وصحبه
Fairuz Ahmad.
Bintara, 28-1-1434 H.