Minggu, 08 Desember 2013

Hukum Mengqadha Shalat Bagi Orang Pingsan Dan Hilang Kesadaran Karena Menggunakan Pil Tidur


TANYA:
Suami saya mengalami kecelakaan yang menyebabkan ia masuk rumah sakit, para dokter menyarankan untuk membuatnya tertidur dan tidak dibangunkan dulu agar tidak merasakan sakit akibat patah tulangnya, sudah tujuh hari ia tidur dan belum bangun, selama itu ia tidak mengerjakan shalatnya.
Bagaimana ia nanti mengqadha shalatnya, apa ia nanti mengqadha setelah dokter memutuskan untuk membangunkannya, jadi kami menunggu sampai ia bangun dulu ? Jazakumullah khairan

JAWAB:
Alhamdulillah,
PERTAMA:
Bila seseorang kehilangan kesadarannya tidak atas kemauannya, seperti pingsan karena kecelakaan sehingga ia terlewat satu shalat atau beberapa shalatnya, maka di antara Ulama ada yang berpendapat tidak ada qadha atasnya dan statusnya tidak memiliki beban hukum atasnya, ini adalah pendapat mazhab Maliki dan Syafi'i.
Sedang sebagian Ulama lain mengatakan ada qadha atasnya, yaitu mazhab Hambali.
Pendapat ketiga adalah mazhab Hanafi, yaitu ada qadha atasnya jika tidak lebih dari 6 shalat.
Dalam "Al-Mausu'atul Fiqhiyyah" (110/11) dikatakan:
"Tidak ada qadha untuk shalat yang telah lewat atas orang gila dan pingsan dalam mazhab Maliki dan Syafi'i karena ia tidak memiliki beban hukum saat datangnya kewajiban tersebut, sesuai dengan hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam:
"Pena itu diangkat dari 3 kelompok; orang yang tidur sampai ia bangun, anak kecil sampai ia baligh, orang yang tidak sadar sampai ia sadar."
Adapun dalam mazhab Hanafi: Bila seseorang gila atau pingsan sedang ia telah melewatkan 5 shalat -atau 6 sebagaimana pendapatnya Muhammad (murid Imam Abu Hanifah, penerj.)- maka wajib qadha atasnya, namun bila ia gila atau pingsan dan telah melewatkan shalat lebih dari itu maka tidak ada qadha agar tidak menimbulkan kesulitan bagi orang tersebut.
Sedangkan dalam mazhab Hambali membedakan antara gila dan pingsan. Mereka tidak mewajibkan qadha atas orang gila, tapi wajib atas yang pingsan karena:
  1. Umumnya orang pingsan itu tidak lama.
  2. Juga karena ada riwayat sesungguhnya Ammar radhiyallahu anhu pernah pingsan dan melewatkan 3 hari, lalu ia sadar dan bertanya: "apakah saya sudah shalat?" para sahabat yang lain menjawab: "Kamu tidak shalat sejak 3 hari yang lalu." Maka ia wudhu dan shalat untuk 3 hari yang telah lewat.
  3. Dan ada juga riwayat bahwa Imran bin Hushain dan Samurrah bin Jundub radhiyallahu anhum mengalami hal yang sama seperti apa yang dialami Ammar radhiyallahu anhu dan tidak ada yang berbeda pendapat atas qadha shalat mereka, sehingga hal ini sebagai kesepakatan (atas wajibnya qadha)." (silakan lihat juga "Al-Mughni" 240/1, dan "Al-Majmu'" 8/3).
Syeikh Abdullah bin Baz rahimahullah juga berfatwa terkait riwayat pingsannya Ammar radhiyallahu anhu:
"Apabila pingsan selama 3 hari atau kurang, ia harus mengqadha, tapi bila lebih dari itu maka tidak mengqadha." (lihat "Jawabus Su'al" no.10229).
Pendapat di atas adalah bagi orang yang pingsan atau kehilangan kesadarannya bukan karena kemauannya.
KEDUA:
Apabila seseorang yang kehilangan kesadarannya oleh sebab kemauan dirinya, seperti orang yang memakai obat bius untuk operasi, maka ia harus mengqadha, dan ini adalah pendapat mazhab Hambali dan dipilih oleh Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullah.
Imam Al-Mardawi dalam "Al-Inshaf" (390/1) berkata:
"Bila hilangnya kesadaran karena meminum obat yang mubah, maka pendapat yang shahih dalam mazhab (Hambali, penerj.) adalah wajib shalat. Pendapat ini juga dipilih oleh jumhur Ulama mazhab Hambali, akan tetapi ada juga sebuah riwayat yang mengatakan tidak wajib shalat…."
Imam Ibnu Qudamah berkata dalam "Al-Mughni"-dan juga para pengikutnya-:
"Barang siapa minum obat lalu kehilangan kesadarannya karena obat itu, maka, jika kehilangan kesadarannya tidak lama, ia dihukumi sebagaimana orang pingsan, akan tetapi jika hilang kesadarannya lama, maka ia dihukumi seperti orang gila."
Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata:
"Apabila orang yang sakit dibuat pingsan dan hilang kesadarannya, maka tidak ada kewajiban shalat atasnya. Jika ia dibuat pingsan sehari atau dua hari, bahkan sebulan atau dua bulan lalu ia sadar, maka tidak wajib qadha. Tidak mungkin disamakan antara orang pingsan dengan orang yang tidur, karena orang tidur dapat dibangunkan, sedang orang pingsan tidak, orang pingsan itu sedang dalam keadaan antara gila dan tidur, sehingga hukum asalnya adalah terbebaskannya dari kewajiban atau "bara'atudz dzimmah".
Atas dasar inilah, maka orang yang dibuat pingsan karena sakit atau pingsan karena kecelakaan tidak wajib qadha shalat atasnya, baik sedikit atapun banyak.
Adapun bila seseorang hilang kesadaran sebagai akibat dari penggunaan tumbuhuan yang dapat menghilangkan kesadaran (misal ganja kering di Indonesia, penerj.) dan ia memakai itu atas kesadaran dan kemauannya, kemudian ia tidak sadar kecuali setelah lewat 2 atau 3 hari, maka wajib mengqadha shalatnya, karena hilangnya kesadaran tersebut atas pilihannya." (dalam "Al-Liqa' As-Syahri), (lihat juga As-Syarhul Mumti' 18/2).
Dan jika suami anda belum sadar setelah kejadian kecelakaan itu, dan para dokter telah memberikannya obat bius tanpa sepengetahuanya (suami), maka pendapat yang paling dhahir adalah tidak wajib qadha, karena hilang kesadarannya adalah bukan karena pilihannya, namun bila hanya 3 hari atau kurang, maka mengqadha adalah lebih baik baginya, dan itu lebih selamat. Wallahu A'lam.

Fairuz Ahmad.
Bintara, 02 Desember 2012 M.
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar