Dahulu ada cerita tentang seorang murid yang sedang mengikuti majlis
ilmu syeikhnya, namun di saat kajian syeikhnya itu berlangsung, tiba-tiba ia
tidak sanggup menahan kentutnya. Karena dirasa akan membuat dirinya malu maka
ia sengaja menendang lekar (bangku kecil untuk menulis) hingga terdengar oleh
syeikhnya. Tapi ternyata syeikh mafhum dengan apa yang terjadi, lalu bertanya
pada muridnya itu seraya tersenyum,
"Jika kamu mampu menyamarkan suaranya,
lalu apa yang akan kamu lakukan dengan baunya…?
Cerita ini bukanlah cerita
ringan. Setidaknya itu menurut saya, dan saya tak perlu tahu apa menurut anda.
Ya, cerita ini mengandung sesuatu yang bobotnya seberat..........beratnya.
Pernahkah kita menemukan sebuah
gambar foto lelaki berjubah khas negeri iran yang menggandeng anak perempuan
kecil, ada juga yang duduk bersama seperti layaknya pengantin?
Bila anda pernah menemukan
foto-foto seperti itu, maka anda layak percaya dan juga layak untuk tidak
percaya, minimal meragukan kevalidannya. Itu hak anda.
Bila ada yang tidak
mempercayainya atau minimal meragukannya hingga kemudian menyertakan
alasan-alasan untuk membuat alibi yang seakan-akan kuat, maka saya hanya layak
mengatakan bahwa orang tersebut tak ubahnya seperti seorang murid yang sedang
menyembunyikan bunyi kentutnya. Bisa jadi bunyinya akan hilang, minimal
tersamarkan hingga orang meragukan apakah ia kentut atau tidak. Akan
tetapi........
Apa yang hendak ia lakukan
bila bau busuknya sangat menyengat dan tak sanggup disembunyikan....?????
Apakah anda telah mencium bau busuknya...????
Khomeini berkata dalam kitabnya Tahrirul Wasilah, jilid 2 halaman 241
masalah ke-12:
لا يجوز
وطء الزوجة قبل إكمال تسع سنين ، دواماً كان النكاح أو منقطعاً ، وأما سائر الاستمتاعات
كاللمس بشهوة والضم والتفخيذ فلا بأس بها حتى في الرضيعة ، ولو وطأها قبل التسع ولم
يفضها لم يترتب عليه شيء غير الإثم على الأقوى ... الخ .
"Tidak boleh menyetubuhi istri yang usianya belum genap sembilan
tahun baik dengan nikah selamanya atau nikah kontrak. Adapun menikmatinya
dengan cara merabanya dengan syahwat, memeluknya dan memangkunya maka hal itu
tidak apa-apa, meski anak tersebut masih dalam susuan. Tapi jika ia disetubuhi SEBELUM
UMUR SEMBILAN TAHUN dan tidak sampai ifdha' (masuknya kemaluan laki-laki ke
dalam kemaluan wanita), maka suaminya tidak mendapatkan apa-apa kecuali dosa,
menurut pendapat terkuat….."
CATATAN:
- "Jika ia disetubuhi........", ungkapan ini menunjukkan mutlak
tanpa adanya syarat-syarat apapun saat anak itu disetubuhi, apakah ia sudah
layak atau belum.
-
Sebelum umur sembilan tahun, maka masuk di dalamnya bayi.
-
Al wath'u tanpa ifdha', menyetubuhi tanpa memasukkan alat kelamin itu
artinya apa?
-
Boleh tapi dosa menurut pendapat yang aqwa (terkuat). Boleh tapi dosa itu
maksudnya apa?
Silakan bandingkan dengan
pendapat para ulama Islam, minimal yang 4 mazhab dalam masalah menikahi anak
perempuan yang masih kecil. Apakah sebablas itu...????
Memang, bunyi tak kan
sehebat bau…….
Fairuz Ahmad.
Bintara, 29 Dzluqa'dah 1434 H./ 5 Oktober 2013 M.