Selasa, 31 Desember 2013

Sekali Lagi Tentang Makhluk Bernama Wanita

Sebagaimana kita yakini bahwa ungkapan Alquran tidaklah shudfah alias tidak asal, maka sudah pasti ada hikmah dibalik tak disebutkannya paman dalam ayat 31 di surat An Nur, meski ia termasuk bagian dari kelompok mahram bagi wanita yang seharusnya disebut.
Hal itu mengisyaratkan akan perhatian Allah terhadap kaum wanita dari tersebarnya auratnya kepada laki-laki yang bukan mahramnya. Bagaimana itu terjadi?

Seorang wanita dalam Islam dibolehkan menikah dengan sepupunya, yaitu anak pamannya. Oleh karena itu, karena halusnya tarbiyah Allah kepada orang Islam, saat dikuatirkan ketika ada seorang wanita menampakkan auratnya di depan pamannya sedang pamannya tersebut ingin menikahkan anak lelakinya dengan wanita tersebut (keponakannya) lalu pamannya bercerita kepada anak lelakinya,
mungkin tentang rambutnya, tangannya, kakinya dan lain sebagainya hingga seolah-olah anaknya melihat langsung aurat sepupunya, dan hal itu terlarang baginya. Maka tidak disebutkannya paman dalam ayat 31 seakan isyarat pelarangan secara halus. Ya, seakan wanita dilarang menampakkan perhiasan dan sebagian aurat-auratnya yang tersebut di atas di depan pamannya meski itu boleh. Namun karena ada isyarat yang demikian maka dalam situasi tertentu sebaiknya ia tidak menampakkannya di depan pamannya. Wallahu A'lam

Fairuz Ahmad.
Bintara, 29 Shafar 1435 H./31 Desember 2013 M.
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar