Sebagaimana kita yakini bahwa ungkapan Alquran tidaklah
shudfah alias tidak asal, maka sudah pasti ada hikmah dibalik tak disebutkannya
paman dalam ayat 31 di surat An Nur, meski ia termasuk bagian dari kelompok
mahram bagi wanita yang seharusnya disebut.
Hal itu mengisyaratkan akan perhatian Allah terhadap kaum
wanita dari tersebarnya auratnya kepada laki-laki yang bukan mahramnya.
Bagaimana itu terjadi?
Seorang wanita dalam Islam dibolehkan menikah dengan
sepupunya, yaitu anak pamannya. Oleh karena itu, karena halusnya tarbiyah Allah
kepada orang Islam, saat dikuatirkan ketika ada seorang wanita menampakkan
auratnya di depan pamannya sedang pamannya tersebut ingin menikahkan anak
lelakinya dengan wanita tersebut (keponakannya) lalu pamannya bercerita kepada
anak lelakinya,
mungkin tentang rambutnya, tangannya, kakinya dan lain
sebagainya hingga seolah-olah anaknya melihat langsung aurat sepupunya, dan hal
itu terlarang baginya. Maka tidak disebutkannya paman dalam ayat 31 seakan
isyarat pelarangan secara halus. Ya, seakan wanita dilarang menampakkan
perhiasan dan sebagian aurat-auratnya yang tersebut di atas di depan pamannya meski
itu boleh. Namun karena ada isyarat yang demikian maka dalam situasi tertentu
sebaiknya ia tidak menampakkannya di depan pamannya. Wallahu A'lam
Fairuz Ahmad.
Bintara, 29 Shafar 1435 H./31 Desember 2013 M.