Perbedaan
mazhab dalam fiqih memang tak mungkin terhindarkan. Namun bukan berarti
ketidakmungkinan menghindar darinya lalu menyebabkan sebuah sikap yang dapat
mengeluarkan seseorang dari adab-adab dalam perbedaan. Dan bila ada yang sampai
keluar dari adab-adabnya maka ia telah terjebak dalam kubang dan perangkap
ta'ashshub atau kefanatikan. Perangkap
ta'ashshub ini seakan menjebak siapa saja sampai para ulama sekalipun.
Perangkap inipun telah ada mulai zaman dahulu meskipun tak banyak dan juga
tidak terlalu tampak sebagaimana sekarang. Namun ulama yang terjebak dalam
perangkap ta'ashshub pada masa lalu pun ada, dan kadang sangat keras.
Disebutkan dalam kitab Ahkaamul Quran
karangan Al Qadhi Abu Ishaq Ismail bin Ishaq Al Azdi Al Maliki (282 H)
sebagaimana dalam kitab Mukhtasharnya karangan Bakr bin Al 'Alaa Al Qusyairi,
bahwa pada saat membahas salah satu ijtihad Imam Syafi'i (150-204 H), Abu Ishaq
membantah pendapat beliau dengan mengatakan,
"As Syafi'i berpandangan bahwa boleh
bagi seseorang menunda ibadah haji yang diwajibkan atasnya meski ia adalah
orang yang mampu melaksanakannya, sebab Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak
menunaikan haji kecuali dua tahun setelah fathu Makkah.
Maka sesungguhnya ia (Syafi'i) telah
berkata dengan perkataan orang yang tidak mengenal hak-hak Allah Tabaraka wa
Ta'ala dan Rasul-NYA. Bagaimana mungkin seorang yang memiliki ketakwaan berani
mempermudah manusia dalam urusan seperti ini?"
Pada
catatan kaki dalam kitab Al Fiqhul Islami karangan Prof. Dr. Wahbah Az Zuhaili
disebutkan dari kitab Bujairimiy Al Khathib 1/49 bahwa meninggalnya Imam
Syafi'i karena dipukul oleh Imam Asy-hab bin Abdul Aziz Al Qaisiy Al Maliki Al
Mishri (150-204 H), murid Imam Malik yang belajar fiqih secara langsung dari
Imam Malik. Saat bermunadharah dengan Imam Syafi'i dan kalah, Imam Asy-hab
memukul jidat Imam Syafi'i dengan sebuah kunci. Selanjutnya beliau sakit beberapa hari akibat pukulan itu dan meninggal. Di
saat yang lain Imam Asy-hab juga pernah mendo'akan kematian dalam sujudnya
untuk Imam Syafi'i seraya berkata,
"Allahumma amit As Syafi'i wa illa
dzahaba 'ilmu Maalik", Ya Allah matikanlah Syafi'i itu, kalau tidak maka
hilanglah ilmu Malik.
Namun riwayat yang masyhur bahwa yang
memukul Imam Syafi'i adalah beberapa murid Imam Asy-hab dari Maroko.
Dalam akunnya, Dr. Syarif bin Hatim Al
'Auniy mengatakan, apa yang dilakukan oleh para Imam besar mazhab Maliki berupa
kesalahan tersebut akan membuat orang yang berakal terjebak dalam perangkap
ta'ashshub, dan ini yang paling ditakutkan sebab ia tidak mengerti. Atau ia
terjebak mencela harga diri para ulama sedang ia tidak merasa.
Dan bila perbedaan dalam fiqih saja bisa
menjebak seseorang keluar dari batasan-batasan objektivitas dan sikap
proporsional, maka apa jadinya bila perbedaan tersebut terjadi pada suatu
masalah dalam aqidah?
Fairuz Ahmad.
Diterjemahkan dari tulisan Dr. Syarif bin
Hatim Al 'Auniy dengan penambahan.
Bintara,
23 Muharram 1435 H./27 Nopember 2013 M.