Selasa, 10 Desember 2013

Ternyata Bukan Nenek Ganjen

Suatu hari ada seorang pemuda pulang dari kota Yogyakarta. Berangkat dari stasiun Lempunyangan dengan kereta. Ia akan turun di stasiun Pasar Senen Jakarta. Saat ia naik kereta api siang itu, waktu menunjukkan pukul dua, berarti saat waktu ashar tiba nanti, seluruh penumpang berada di atas kereta, dan bukan di atas kapal api. Ah, itu sih sudah pasti.

Sang pemuda telah duduk di bangku kereta. Dan di hadapannya duduklah seorang nenek tua. Mereka berhadap-hadapan. Seperti dua orang sejoli yang sedang malam mingguan di sebuah restoran. Tapi mereka bukanlah dua sejoli. Bukan pula sedang malam mingguan. Sebab sudah dijelaskan sebelumnya bahwa waktu menunjukkan pukul dua siang. Ah, masa sih lupa.


Kereta telah berangkat. Dari kota Gudeg menuju kota favoritnya pengusaha Warteg. Tidak terasa kereta telah berjalan kurang lebih satu jam. Sungguh berbeda dengan kendaraan semi bus warna orange di Ibu kota. Satu menit berjalan sangat terasa, terasa pegalnya. Dan masuklah waktu shalat ashar. Tiba-tiba, sang nenek mengeluarkan alat kosmetik. Bedak. Wow..... nenek tersebut mau dandan. Kok ganjen banget sih nek. Begitulah pikir sang pemuda. Rupanya sang nenek tak mau kalah dengan artis-artis Korea, baik yang wanitanya maupun yang banci-bancinya. Bahkan konon para pemain sepak bolanya. Tapi itu kata media, sebab turun hujanlah penyebabnya. Ah, media bisa aja, meski benar nampaknya.

Ternyata sang pemuda salah duga! Sebab sang nenek bukan sedang mau berdandan. Apalagi karena adanya seorang pemuda yang di hadapan. Tidak! Sekali-kali tidak! Ternyata beliau mau bertayammum! Ah, nenek, maaf ya nek sudah berbaik sangka....

Subhanallah, luar biasa nenek itu. Beliau tahu perjalanannya akan memasuki waktu shalat ashar hingga membekali dirinya dengan bedak untuk bertayammum sebagai ganti dari wudhunya.
Mungkin beliau tak bisa mengambil air wudhu di dalam kereta, sebab mana ada kereta yang dilengkapi tempat wudhu. Darurat, boleh.
Atau mungkin beliau tak mau berwudhu di toilet kereta, sebab mana ada kereta yang diam tak bergoyang-goyang saat ia berjalan, dan itu membahayakan. Darurat, boleh.
Atau mungkin saat di toilet beliau tak yakin sepenuhnya terbebas dari cipratan najis, sebab mana ada kereta yang airnya melimpah untuk mengguyur dan menyiram lantainya sebagaimana kamar mandi di rumah. Darurat, boleh.
Atau mungkin saja beliau memang sama sekali tak sanggup menuju tempat mengambil air wudhu. Ini pun darurat, boleh.
Atau mungkin beliau sudah tahu bahwa kereta tersebut tidak ada airnya. Ah, kalau yang ini sih pasti darurat tingkat satu, boleh.

Sang pemuda akhirnya berpikir, jangan-jangan sang nenek ini sudah faham betul tentang sebab-sebab dibolehkannya tayammum. Mungkin beliau telah mengerti sebab-sebab tayammum yaitu,

Air yang tidak ada. Baik secara hakikat maupun hukumnya.
Bisa jadi beliau hanya membawa air hanya cukup buat minumnya saja. Dan kelihatannya memang begitu, sebab beliau tak terlihat menggotong ABG alias aqua botol gede.
Bisa jadi beliau takut meninggalkan barang bawaannya kalau ia pergi berwudhu, dan itu pun sebab yang diperbolehkan. Tapi nek, kalau yang ini dijamin deh, pemuda di hadapan nenek itu pemuda shaleh bin baik-baik lho.
Atau bisa jadi karena beliau merasa sakit, atau punya penyakit yang tidak bisa terkena air.
Atau airnya terlalu panas atau terlalu dingin sehingga membahayakan tubuh.
Atau kerannya mampet dan rusak sehingga air tak bisa mengalir.
Atau bisa jadi beliau takut bila diakhirkan shalat asharnya maka waktu maghrib akan segera tiba. Berarti hebat si nenek ini, apa beliau tahu juga bahwa itu adalah pendapat ulama Syafi'iyyah seperti dalam kitab Mughnil Muhtaj 1/88 dan Hanabilah dalam kitab Kasysyaaful Qina' 1/206, atau Malikiyah dalam pendapatnya yang kuat seperti dalam kitab As Syarhus Shaghir 1/182-184 dan As Syarhul Kabir 1/150, atau pendapat ulama Hanafiyah meski dengan syarat hanya untuk shalat jenazah, ied, gerhana, sunnah rawatib, dan sunnah fajar seperti dalam kitab Ad Durrul Mukhtar 1/223-227, Maraqil Falah hal.19, Bada-i'us Shana-i' 1/51 dan Fathul Qadir 1/96? Ah, luar biasa dirimu nek.

Hanya saja sang nenek sebenarnya tidak boleh bertayammum menggunakan bedak. Sebab bedak tidak terhitung sebagai:

Sha'id, seperti dalam ayat tentang tayammum,

فتيمموا صعيدا طيبا

"maka bertayammumlah dengan sha'id yang baik (bersih)" [Al Maidah ayat 6]

Atau sebagai Al Ardhu, seperti dalam hadits,

وجعلت لي الأرض مسجدا وطهورا

"dan dijadikan untukku bumi sebagai masjid dan alat bersuci"

Atau sebagai At Turbah, seperti dalam sebagian riwayat hadits yang lain,

وجعلت لي الأرض مسجدا وجعلت لي تربتها طهورا

"dan dijadikan untukku bumi sebagai masjid dan dijadikan untukku tanahnya sebagai alat bersuci"

Atau sebagai At Turaab, seperti dalam hadits,

التراب طهور المسلم ولو إلي عشر حجج ما لم يجد الماء أو يحدث

"Tanah adalah alat bersucinya orang Islam meski sampai sepuluh tahun selama ia tidak mendapati air atau berhadats"

Memang para ulama berselisih pendapat dalam mengartikan "sha'id" dalam ayat tayammum, apakah ia mutlak bermakna bumi ataukah ia muqaayyad (terbatas) pada tanah? Bila ia mutlak maka seluruh apa yang nampak di permukaan bumi maka boleh dipakai tayammum, sebab kata "sha'id" bila dikembalikan kepada arti secara bahasa adalah, apa saja yang muncul dan nampak di permukaan bumi, sehingga boleh bertayammum dengan batu, kerikil, pasir, debu bahkan batu es seperti di kampungnya suku eskimo sana meski tak semua ulama yang memutlakkan makna sha'id sepakat akan hal ini, yaitu tayammum dengan batu es.
Tapi bila ia muqayyad maka tayammum hanya terbatas pada tanah saja, dan tidak termasuk yang lain walaupun debu, karena debu bukanlah tanah. Perbedaan ini bisa diketemukan dalam kitab Bidayatul Mujtahid pada Kitabut Tayammum, Al Babul Khamis dengan judul Fima Tushna'u bihi Hadzihit Thaharah.

Meski begitu para ulama sepakat bahwa bertayammum tidak boleh dengan sesuatu yang telah dibuat dan bentuknya telah berubah seperti semen sebagai perubahan dari batu yang dibakar, atau bedak sebagai perubahan dari bahan asli bedak. Kira-kira apa ya bahan bedak? Mudah-mudahan nanti kalau pertandingan Timnas Indonesia versus Korea ada lagi, para pemainnya bisa dicegat dulu lalu ditanya apa bahan bedak kalian, kok bisa luntur ya? Ah, itu sih mudah-mudahan bila Timnas masih bisa tampil oke.

Dan penjelasan tentang perbedaan ulama dalam masalah "sha'id" juga ada dalam kitab Al Fiqhul Islami karangan Prof. Dr. Wahbah Az Zuhailiy.

Yang pasti, tidak ada satu pun dari ulama Islam yang membolehkan bertayammum dengan debu atau tanah yang menempel pada (maaf) kemaluan wanita sebagaimana cara bertayammumnya pemeluk agama Syi'ah sesuai dengan pendapat Al Hilli yang menyatakan dalam kitabnya Nihaayatul Ahkaam Fii Ma'rifatil Ahkaam Juz 1 halaman 208 seperti berikut :

ولو قلنا أن مس الفرج حدث , لوضرب يده على فرج إمرأة عليه تراب صح التيمم

"meski kita katakan bahwasanya menyentuh farji (kemaluan) adalah hadats (membatalkan Wudhu’), tapi bila lelaki itu menepukkan tangannya pada kemaluan seorang wanita yang ada tanahnya maka tayammumnya sah"

Duaaaarrrrr...... pemuda itu akhirnya tersadar dari pengembaraan pikirannya tentang para ulama dalam membahas masalah tayammum. Seakan ia terbangun dari tidur gara-gara ingat pendapat Al Hilli yang aneh bin ajaib itu.

Akhirnya sang pemuda tiba di stasiun Pasar Senen dengan selamat. Tapi, kemana gerangan sang nenek? Wallahu A'lam, sepertinya beliau turun duluan di stasiun sebelumnya. Yang pasti beliau yang sudah tua masih sangat perhatian dengan perkara agamanya. Terutama urusan shalat agar jangan sampai terlambat. Apalagi sengaja telat. Sebagaimana para pemuda dan pemudi yang masih diberikan nikmat kuat. Tapi suka berlambat-lambat dan sengaja bertelat-telat.

Fairuz Ahmad, tukang cerita sang pemuda dalam kereta itu, dan dialah pemudanya.

Panas di Alaska, 24 Muharram 1435 H./28 Nopember 2013 M.
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar