Rabu, 11 Desember 2013

Kecerdasan Imam Syafi'i

Dikisahkan ada beberapa ulama yang hasad terhadap Imam Syafi'i. Mereka lantas merancang tipu daya untuk menjatuhkannya di hadapan khalifah. Kemudian mereka berkumpul dan memutuskan untuk mengumpulkan sejumlah persoalan fiqih yang sangat sulit untuk menguji kecerdasan Imam Syafi'i.
Selanjutnya mereka bertemu khalifah Ar Rasyid yang konon sangat mengagumi kecerdasan dan keilmuan Imam Syafi'i di bidang fiqih. Maka mulailah mereka melempar pertanyaan-pertanyaan kepada Imam Syafi'i.

Orang pertama berkata:

"Apa jawaban anda dalam masalah berikut, ada seorang lelaki menyembelih seekor kambing di rumahnya. Lalu ia keluar untuk suatu keperluan. Saat ia kembali ke rumah, ia berkata kepada keluarganya, "Makanlah kambing ini sebab aku telah mengharamkannya atasku." Lalu keluarganya berkata, "Begitu juga atas kami."

Imam Syafi'i berpikir sejenak lantas berkata:


"Sesungguhnya lelaki tersebut tadinya orang musyrik lalu menyembelih kambingnya dengan nama berhala. Kemudian ia keluar rumah untuk suatu keperluan lantas Allah memberinya hidayah masuk agama Islam, maka ia mengharamkan kambing atas dirinya. Dan saat keluarganya mengetahui hal tersebut mereka lantas masuk Islam juga hingga haramlah kambing itu atas mereka semua."

Orang kedua berkata:

"Ada dua orang islam dan berakal meminum khamr, tapi kenapa hanya salah seorang saja yang dihukum?"

Imam Syafi'i berpikir sejenak lantas berkata:

"Salah seorang dari mereka sudah baligh sedang yang satunya masih anak-anak."

Orang ketiga berkata:

"Ada lima lelaki berzina dengan seorang wanita. Lelaki pertama kemudian dibunuh, yang kedua dirajam, yang ketiga dihukum had (cambuk), yang keempat dihukum setengah had, sedang yang kelima bebas."

Imam Syafi'i berpikir sejenak lantas berkata:

"Orang pertama oleh sebab ia menghalalkan zina sehingga ia murtad maka wajib atasnya hukum bunuh, yang kedua adalah seorang muhshan (telah beristri), yang ketiga ghair muhshan (tidak beristri), yang keempat seorang budak, sedang yang kelima orang gila."

Orang keempat berkata:

"Ada seseorang shalat, saat ia salam ke kanan maka jatuhlah talak atas istrinya, dan saat ia salam ke kiri shalatnya batal, dan saat ia melihat ke langit ia wajib membayar seribu dirham."

Imam Syafi'i berpikir sejenak lantas berkata:

"Saat ia salam ke kanan ia melihat suami istrinya yang ia nikahi di saat suaminya dianggap ghaib (tidak ada), oleh karena itu saat ia melihat suami istrinya datang maka istrinya menjadi tertalak. Dan saat ia salam ke kiri ia melihat ada najis di bajunya maka shalatnya batal. Dan saat ia mendongak ke langit ia melihat hilal telah nampak sedang ia mempunyai kewajiban membayar hutang seribu dirham yang harus dibayarkan pada awal bulan."

Orang kelima berkata:

"Ada seseorang mengimami empat orang di dalam sebuah masjid. Lalu masuklah seseorang. Saat imam salam maka wajib atasnya hukuman mati, dan wajib atas keempat makmumnya hukuman cambuk, dan bangunan masjid tersebut wajib dibongkar."

Imam Syafi'i berpikir sejenak lantas berkata:

"Seseorang yang masuk ke dalam masjid tersebut adalah lelaki yang mempunyai seorang istri, kemudian ia bepergian dan menitipkan istrinya di rumah saudara sang suami. Selanjutnya imam tersebut membunuh saudara lelaki tersebut dan berkata kepada orang-orang bahwa wanita tersebut adalah istri lelaki yang terbunuh, selanjutnya ia menikahinya, dan pada saat itu keempat orang makmumnya memberikan kesaksian (palsu) untuk sang imam. Sedang masjid tersebut adalah bekas rumah orang yang ia bunuh lalu dijadikan masjid oleh sang imam.

Orang keenam berkata:

"Apa pendapat anda tentang seseorang yang mengambil tempat minum lalu ia meminum air halal darinya kemudian ia haramkan sisa air yang masih ada pada tempat itu?"

Imam Syafi'i berpikir sejenak lantas berkata:

"Orang tersebut meminum air setengahnya lalu ia mengeluarkan darah dari hidungnya dan darahnya bercampur dengan air yang masih tersisa, maka ia haramkan minum air yang tersisa itu."

Orang ketujuh berkata:

"Ada dua orang lelaki di atas atap rumah lalu salah seorang dari mereka jatuh dan meninggal, maka istri orang satunya menjadi haram baginya (tidak menjadi suami istri lagi)."

Imam Syafi'i berpikir sejenak lantas berkata:

"Lelaki yang yang jatuh dan meninggal tersebut adalah orang yang memiliki anak perempuan dan ia nikahkan dengan budak lelakinya yang bersamanya di atap rumah, sehingga pada saat ia meninggal maka anak perempuannya menjadi pemilik (tuan) atas budak yang ia menikah dengannya, maka hukumnya menjadi haram."

Sampai disitu khalifah Ar Rasyid yang turut hadir dalam pertempuan itu tidak bisa lagi menyembunyikan rasa takjubnya atas kecerdasan Imam Syafi'i, kecepatan berfikirnya, kualitas pemahamannya dan ketajaman pengetahuannya. Khalifah pun memuji Imam Syafi'i.

Lalu Imam Syafi'i berkata:

"Semoga Allah memanjangkan usia anda wahai Amirul Mukminin, saya akan bertanya pada ulama-ulama itu dengan satu pertanyaan saja, jika mereka bisa menjawabnya maka segala puji bagi Allah, tapi bila mereka tidak bisa menjawabnya maka aku berharap padamu wahai Amirul Mukminin agar mengehentikan keburukan-keburukan mereka terhadapku."

Khalifah menjawab:

"Silakan, anda punya hak untuk itu dan tanyalah mereka."

Lalu Imam Syafi'i bertanya:

"Ada seorang lelaki meninggal dunia dan ia meninggalkan harta 600 dirham. Saudarinya tidak mendapatkan dari harta itu kecuali satu dirham, maka bagaimanakah cara menghitung pembagiannya?"

Maka para ulama tersebut saling berpandangan untuk beberapa saat lamanya dan tidak ada satu pun yang mampu menjawab. Akhirnya setelah lama mereka terdiam, khalifah meminta Imam Syafi'i untuk menjawabnya.

Beliau berkata:

"Laki-laki tersebut meninggalkan ahli waris 2 anak perempuan, seorang ibu, seorang istri, 12 saudara dan seorang saudari. Sehingga 2 anak perempuannya mendapat 2/3 bagian yaitu 400 dirham, ibunya mendapat 1/6 bagian yaitu 100 dirham, istrinya mendapat 1/8 bagian yaitu 75 dirham, 12 saudaranya mendapat 24 dirham, sehingga tersisa 1 dirham untuk saudarinya."

Khalifah pun tersenyum dan berkata:

"Semoga Allah memperbanyak pemberian untukmu."

Selanjutnya ia memerintahkan pembantunya untuk memberi hadiah buat Imam Syafi'i sebanyak 2000 dirham. Lalu beliau menerimanya dan kemudian dibagi-bagikan buat para pembantu khalifah.

Kisah terjemahan, semoga benar adanya. Sekiranya tidak benar, maka pelajaran fiqihnya adalah benar adanya.

Fairuz Ahmad.

Bintara, 8 Shafar 1435 H./11 Desember 2013 M.
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar