Sabtu, 07 Desember 2013

Episode Juha Dari Tanah Bintara [11]

Kabur Gara-gara HP Nakal.

Di suatu ashar. Di sebuah masjid di tanah Bintara. Udara panas. Namun jama'ah tetap berdatangan meski hanya satu shaf saja.

Selang beberapa menit kemudian iqamat dibunyikan tanda shalat dimulai. Raka'at pertama sukses. Disusul kemudian raka'at kedua. Masuk raka'at ketiga tiba-tiba kekhusyu'an terganggu. Ada suara rington jama'ah yang berbunyi kencang. Kencang sekali. Melantunkan bacaan dengan bahasa Arab. Entah tilawah Alquran atau qashidah. Tak ada yang tahu, sebab saat shalat tidak boleh ada yang nyambi menyimak suara-suara aneh. Sekali berbunyi selesai. Ternyata berbunyi lagi untuk kali kedua. Mungkin karena kencang suaranya hingga membuat sang pemilik hp nakal itu blingsatan.
Dia akhirnya menyerah. Melarikan diri dari medan laga. Ternyata sang pemilik hp nakal kemudian shalat sendirian di masjid bagian belakang. Selamat dan sukses kawan, dirimu telah membuat kawan-kawanmu terpaku dan terpalu. Itu karena melihat tingkahmu yang sungguh teramat lugu.

HIKMAH:

Para ulama fiqih telah merinci dan menjelaskan apa saja hal-hal yang mewajibkan seseorang membatalkan shalatnya, dan apa saja yang dapat membatalkan shalat, serta sebab-sebab dibolehkannya seseorang meninggalkan jama'ah lalu melanjutkan shalatnya sendirian yang dikenal dengan istilah mufaraqah lil jama'ah.

Pada dasarnya seseorang dilarang membatalkan shalatnya kecuali dalam 2 keadaan,

1. Terjadinya kondisi darurat.
2. Adanya kemungkinan yang besar (ghalabatudz dzan) akan terjadinya kondisi darurat.

Kondisi darurat secara umum ada lima, yaitu bila ada kondisi yang:

1. Merusak (menghilangkan) nyawa.
Bila saat shalat ada kondisi yang mengancam nyawanya atau nyawa orang lain, maka saat itu ia harus membatalkan shalatnya

Contoh: terjadi kebakaran masjid saat ia shalat. Atau ada anak tenggelam dan hanya dia yang tahu.

Sedang contoh untuk ghalabatudz dzan adalah bila ada sesuatu yang akan menyebabkan kebakaran pada dirinya. Atau ada anak yang akan tenggelam.

2. Merusak harta.
Bila hartanya atau harta orang lain terancam hilang baik karena ada pencuri atau karena terbakar dan lain-lain.

3. Merusak akal.

4. Merusak kehormatan.

5. Merusak badan.

Jadi, bunyi rington apapun mulai dari suara jangkrik sampai suara drakula yang berbunyi saat shalat tidaklah merusak apa pun dari lima hal di atas. Oleh karena itu seseorang tidak boleh membatalkan shalatnya hanya karena ingin mematikan hp.

Selanjutnya adalah masalah pembatal shalat. Maka rincian ulama fiqih pun sudah jelas, bahwa bunyi rington bukan termasuk pembatal shalat (dan memang zaman dahulu juga belum ada rington).

Lalu bagaimana seharusnya sikap seseorang yang sedang shalat bila tiba-tiba suara nakal dan tak diundang itu datang?

Maka yang harus dilakukan adalah mematikan hpnya meski dalam kondisi shalat. Tapi apakah boleh seseorang bergerak di luar gerakan shalat? Jelas tidak boleh bila tidak ada kondisi yang mengharuskan dia bergerak. Sebab para ulama telah sepakat bahwa di antara yang membatalkan shalat adalah melakukan banyak gerakan yang terus-menerus dan bersambung. Tapi bila ada kondisi yang menyebabkan terganggunya kesempurnaan shalat maka ia harus menghilangkan gangguan itu, sebagaimana bila saat shalat digigit nyamuk. Bila merasa terganggu maka ia boleh mengusirnya, bahkan bila ada binatang yang mengancam pun boleh untuk membunuhnya dan bahkan itu diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.

Jadi mematikan hp yang mengganggu adalah gerakan yang masuk kategori ringan dan tidak banyak, serta tidak terus-menerus. Kebolehan melakukan gerakan di luar shalat ini bisa didasarkan pada riwayat dimana Rasulullah shallallahu alaihi wasallam membukakan pintu buat Aisyah radhiyallahu anha, atau saat beliau shalat sambil menggendong cucunya, Umamah, atau perintah beliau agar membunuh al aswadain, yaitu ular dan kalajengking, atau saat beliau mencopot sandalnya.

Tinggal masalah mufaraqah dari jama'ah. Pada dasarnya kasus di atas bukanlah disebut mufaraqah. Karena mufaraqah adalah sekedar berhenti mengikuti imam dan tetap melanjutkan shalatnya sendirian. Sedang kasus di atas adalah berhenti sekaligus membatalkan shalatnya lalu memulai shalatnya kembali sendirian. Karenanya, pembatalan ini tidak boleh.

Adapun mufaraqah sendiri maka terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama mazhab antara yang membolehkan dan yang melarang.
Ulama mazhab Syafi'i membolehkan baik ada alasan (udzur) maupun tidak, kecuali dalam shalat jum'at maka tidak boleh pada raka'at pertama dan dibolehkan pada raka'at kedua.
Ulama mazhab Hambali membolehkan bila ada alasan. Sedang bila tidak ada alasan maka ada dua riwayat. Riwayat yang paling shahih adalah tidak sah shalatnya, sedang riwayat kedua tetap sah.
Ulama mazhab Maliki melarang mufaraqah.
Ulama mazhab Hanafi hanya membolehkan saja seraya dibenci seorang makmum mendahului salam imam, dan tidak boleh mufaraqah.

Hal-hal yang membolehkan mufaraqah di antaranya adalah, saat shalat imam terlalu panjang, atau kondisi makmum yang sakit atau mengantuk yang dapat merusak shalatnya.

Adapun dalil bolehnya mufaraqah adalah hadits Mu'adz bin Jabal radhiyallahu anhu saat ia memanjangkan shalatnya hingga ada seorang sahabat yang mufaraqah lalu mengabarkan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Selanjutnya beliau mencela Mu'adz dan tidak mencela sahabat yang mufaraqah.

Fairuz Ahmad.

Bintara, 25 Muharram 1435 H./29 Nopember 2013 M.

Catatan:

Penjelasan fiqih disarikan dari kitab Al Fiqhul Islami wa Adillatuh karya Prof. Dr. Wahbah Az Zuhailiy cetakan 4 pada tema:

Maa tuqtha'us shalaatu li-ajlih 2/1053.

Mubthilaatus shalaati au mufsidaatuha 2/1021.

Niyyatu mufaaraqatil imaam wa qath'il qudwah 2/1226.
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar