Selasa, 03 Desember 2013

Shalat Dua Raka'at Malam Pertama



Tanya :

Kami pernah mendengar bahwasannya ada shalat dua raka’at yang dilaksanakan oleh pasangan pengantin pada malam pengantin baru, karena saat itu kami belum tahu maka kami tidak melaksanakannya, sedangkan masa pernikahan kami sudah berlalu sekitar dua bulan, apakah sah bila kami melaksanakannya sekarang ?, bila sah, bagaimana tata caranya ?, apa saja bacaan zikir dan ayat-ayat yang wajib dibaca dalam shalat tersebut ?, dan apakah ada dampak tertentu dalam pernikahan kami nantinya bila kami tidak melaksanakannya ?, kami berharap mendapat jawaban yang terperinci secepat mungkin.

Jawab :

Alhamdulillah.
Tidak ada satupun yang menunjukkan adanya sunnah dari Rasulullah SAW tentang shalat dua raka’at ini, akan tetapi ada riwayat dari beberapa sahabat Beliau, jadi barang siapa yang melaksanakan atau tidak maka tidak apa-apa.
Syeikh Al-Albani rahimahullah berkata:

“Dianjurkan bagi keduanya agar shalat dua raka’at bersama-sama, karena hal itu pernah dilakukan oleh para salaf, ada dua atsar yang menunjukkan hal tersebut,

Pertama: Dari Abu Sa’id maula Abi Usaid, ia berkata :

“Aku telah menikah sedang aku adalah budak, lalu aku mengundang beberapa orang dari sahabat Rasulullah SAW di antaranya adalah Abdullah bin Mas’ud, Abu Dzar dan Hudzaifah. Ia (Abu Sa’id) berkata lagi : “Lalu mereka mengajariku seraya berkata : “Apabila istrimu sudah mendatangimu maka shalatlah dua raka’at, lalu mintalah kepada Allah kebaikan dari istrimu dan berlindunglah kepada Allah dari keburukannya, dan mintalah juga (kebaikan dan berlindung dari keburukan) untuk urusanmu dan urusan istrimu.”

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam kitabnya “Al-Mushannaf” (3/401), juga Abdur Razzaq dalam “Al-Mushannaf” (6/191) dengan sanad shahih sampai kepada Abu Sa’id, sedang ia adalah seorang perawi yang mastur.[1]

Kedua: Dari Syafiq berkata:

“Telah datang seorang laki-laki yang biasa disebut Abu Hariz, ia berkata: “Aku telah menikahi seorang budak gadis, dan aku takut ia berpisah dariku (membenciku), lalu Abdullah bin Mas’ud RA berkata: “Sesungguhnya kerukunan itu datangnya dari Allah dan perpisahan itu dari setan dimana ia selalu ingin membenci apa-apa yang telah halal bagi kalian, maka apabila istrimu nanti telah tiba kepadamu, suruhlah ia shalat dua raka’at di belakangmu.”

Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam “Al-Mshannaf” (3/402) dengan sanad shahih. Selesai. (Lihat juga “Aadaabuz Zafaaf hal. 22-24).

Sedang Al-Bazzar (2530) meriwayatkan hadits dari Salman Al-Farisi RA ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Apabila seseorang dari kalian menikah dan berada pada malam pertama, hendaknya ia shalat dua rakaat dan menyuruh istrinya shalat di belakangnya, sungguh Allah akan membuatkan cahaya didalam rumahnya.”
Juga diriwayatkan oleh At-Thabrani (6067) dalam “Al-Mu’jam Al-Kabir”.

Imam Al-Haitsami berkata:

“Dalam dua riwayat tersebut (Al-Bazzar dan At-Thabrani) ada perawi bernama Al-Hajjaj bin Farukh, ia perawi lemah.” (Majma’ Az-Zawa’id 4/535).

Imam Adz-Dzahabi berkata:

“Ini hadits munkar.” (Mizanul I’tidal 1/464).

Syeikh Al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang apa sunnah yang menjadi patokan saat malam pengantin baru ? karena ada banyak orang yang masih bingung, ada yang membaca surah Al-Baqarah lalu shalat, dan hal ini sudah menjadi kebiasaan yang telah tersebar luas di kalangan masyarakat kita.
Beliau menjawab:

“Apabila seorang laki-laki mendatangi istrinya untuk pertama kalinya, hendaklah ia menaruh telapak tangannya di ubun-ubun istrinya dan berdo’a:

“Ya Allah aku meminta kepada-MU dari kebaikannya dan kebaikan perangainya, dan aku berlindung kapada-MU dari keburukannya dan keburukan perangainya”.

Adapun shalat dua raka’at saat ia memasuki kamar tempat dimana istrinya berada, maka ada riwayat dari salaf yang menunjukkan bahwa mereka melakukan itu. Barang siapa yang melaksanakannya maka baik baginya, dan barang siapa tidak melaksakannya maka tidak ada apa-apa baginya, sedang membaca surah Al-Baqarah atau selainnya dari surah Al-Qur’an maka aku tidak mengetahui asal-usulnya. Selesai. (Liqa Al-Bab Al-Maftuh 52/11).

Dan shalat dua raka’at ini ditunaikan sebagaimana shalat-shalat yag lain, tidak ada kekhususan dengan bacaan ayat, zikir maupun do’a tertentu. Dan bila tidak melaksakannya pada malam pengantin baru maka tidak ada dampak apapun dalam pernikahan. Selanjutnya, hukum shalat tersebut tidaklah wajib, tidak pula sunnah muakkadah, karena tidak adanya riwayat dari Rasulullah SAW. Adapun shalat tersebut telah lewat dua bulan dari pernikahan kalian maka tidak ada keharusan menunaikannya sekarang, sebab ia adalah ibadah yang hilang karena sebabnya telah terlewat.

Syeikh Al-Utsaimin rahimahullah berkata:

“Shalat-shalat nafilah (sunnah) yang memiliki sebab seperti shalat tahiyyatul masjid dan shalat gerhana, tidak perlu diqadha bila sebabnya sudah lewat. Misalnya shalat gerhana, bila sudah lewat masanya sehingga matahari atau bulan sudah tampak lagi maka tidak ada qadha atasnya, seperti itu pula tahiyyatul masjid, bila seseorang sudah duduk lama, maka tidak ada qadha atasnya karena waktunya sudah terlewat.

Oleh karena itu, shalat-shalat nafilah (sunnah) yang memiliki sebab, bila terlewat waktunya maka tidak ada qadha, karena ia terikat dengan sebab. Maka bila anda terlewat melaksanakannya maka tidak ada qadha. Selesai. (Fatawa Nur Alad Darbi – Syeikh Al-Utsaimin 127/26-27).
Wallahu A’lam.

Fatwa dari situs:


Diterjemahkan oleh Fairuz Ahmad.

[1] Rawi Mastur : diketahui orangnya tapi tidak diketahui kredibilitasnya. (penerj.)

Gambar:
https://www.facebook.com/photo.php?fbid=507661272577233&set=a.131038316906199.23318.131036896906341&type=1&relevant_count=1
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar