Tiba-tiba tak satu pun dari para imam shalat itu datang pada waktu shalat
maghrib di sebuah Masjid di tanah Bintara, sedang shalat telah kadung
diiqamahkan oleh salah seorang jama'ah. Maka majulah seseorang dari jama'ah untuk
menjadi imam.
Tidak ada keanehan ataupun kejanggalan dengan shalat dan bacaannya,
bahkan sampai bacaan surat
setelah Al-Fatihah pun telah berjalan dengan sempurna.
Namun tiba-tiba,,,
saat mengucapkan takbir untuk rukuk sang imam tidak
mengucapkannya dengan keras, dan hampir tidak terdengar oleh jama'ah. Dan
ternyata saat berdiri dari rukuk lalu sujud dan seterusnya di raka'at pertama
tersebut sang imam tetap melembutkan suara takbirnya.
Selanjutnya ada satu dua jama'ah yang mengambil inisiatif mengeraskan
takbirnya setelah takbir sang imam. Dan demi mendengar bapak-bapak bertakbir,
maka hampir semua jama'ah anak-anak pun mengikuti takbir dengan suara keras,
bahkan ada yang lebih keras dari suara jama'ah bapak-bapak.
Walhasil, jadilah shalat jama'ah pertama di dunia yang suara takbir
jama'ahnya paling menggema, bahkan sampai anak-anak pulang dari masjid pun
mereka tetap mengumandangkan suara takbir di jalanan.
Hikmah:
Memang seharusnya bagi seorang imam mengerti tentang hukum-hukum menjadi
imam. Dan mengeraskan suara meskipun
bukan syarat sah maupun rukun, namun bila tidak mengeraskan suaranya, kadang
dapat menimbulkan persoalan.
Fairuz Ahmad.
Bintara,
28 Rajab 1434 H./ 7 Juni 2013 M.
---bersambung episode 5 "Kisah Jum'at
Secepat Kilat",,,