Selasa, 03 Desember 2013

Kalimat Yang Mengalahkan Hari Ibu


Dahulu ada seorang dosen bahasa dari Mesir, dan saat pelajaran bahasa Arab, beliau bercanda bahwa dalam bahasa Arab ada sedikit "diskriminasi" terhadap kaum wanita. Dalam kaidah bahasa Arab, semua kata benda mudzakkar[1] yang tidak berakal bila dijadikan bentuk jamak atau plural maka ia berubah menjadi mu'annats. Beliau berkata:

"Lihatlah, bahasa Arab telah menjadikan kata benda tidak berakal sama dengan wanita."

Ternyata candaan beliau tersebut ditanggapi serius oleh beberapa teman yang memiliki cara berpikir sedikit bebas dan seakan-akan pembela HAM yang mengusung tuntutan kesetaraan gender.

Tapi lihatlah sekarang perkembangan pemikiran yang semakin membebaskan segala-galanya. Tak ada lagi rasa tunduk di hadapan Al-Qur'an. Dan akibatnya, mereka kehilangan rasa takut lalu berubah menjadi sangat berani terhadapnya. Berikutnya mereka menjadikan Al-Qur'an laksana karet. Yang sekiranya dianggap tidak humanis dan diskriminatif terhadap hak-hak wanita maka akan dilakukan penafsiran baru. Mereka telah menahbiskan dirinya sebagai mufassir-mufassir abad mutakhir.

Maka lihatlah cara berpikir para mufassir abad mutakhir ini dan dengarkanlah cercauannya yang mampu membuat sebagian orang awam menjadi tersihir, mereka berkata:

Dalam Al-Qur'an, ada banyak ayat-ayatnya yang diskriminatif terhadap kaum wanita, maka dari itu, kami merasa perlu untuk melakukan penafsiran baru atas ayat-ayat tersebut, karena kalau tidak maka ayat-ayat itu akan menjadi tidak humanis.

Agama Islam lewat Al-Qur'an dan Haditsnya telah melakukan tindakan diskriminatif saat menyatakan bahwa kendali rumah tangga ada di tangan laki-laki. Hukum asal talak dan ruju' harus ada di tangan laki-laki. Dalam urusan mencari nafkah pun hukum asalnya ada pada laki-laki. Kemudian bila seorang istri ingin keluar rumah, maka ia wajib mendapat ijin dari suaminya. Saat bepergian maka harus didampingi oleh mahramnya. Dalam masalah pembagian warisan pun wanita hanya mendapatkan satu bagian sedangkan laki-laki dua bagian. Lalu saat akan menikah, maka laki-lakilah yang datang ke rumah calon istrinya seakan-akan ia berhak untuk memilih-milih siapa yang paling pantas jadi pendamping hidupnya. Dan saat sudah menikah maka sang laki-laki tercatat dalam Al-Qur'an boleh untuk memukul istrinya. Bahkan lihatlah sang Nabi saat menegaskan:

"Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada orang lain, sungguh aku akan perintahkan kepada semua wanita untuk bersujud kepada suami-suaminya."[2]



"Tidaklah seorang mukmin mendapat anugerah yang lebih baik setelah takwa kepada Allah kecuali berupa istri shalihah, bila suami menyuruhnya maka ia taat padanya, bila suami melihatnya maka ia menyenangkan hatinya, bila suami bersumpah agar istrinya bertindak sesuatu maka ia menurutinya, dan bila suami tidak ada di sampingnya maka ia menjaga dirinya dan harta suaminya."[3]

Walhasil, alangkah superiornya laki-laki di hadapan wanita. Dan itu ada dalam kandungan agama Islam.

Begitulah para mufassir abad mutakhir mencoba mencari "sumber-sumber penghidupan", selanjutnya mereka memiliki "pekerjaan" untuk memulai proyek besar berupa penafsiran baru atas Al-Qur'an dan Hadits yang mulia.
Mereka ingin mengatakan bahwa Al-Qur'an dan Sunnah yang mulia tak lagi sesuai dengan tuntutan zaman. Tak seharusnya cara beragama dalam Islam diatur oleh aturan-aturan yang sudah usang. Ia telah lapuk dan tak bisa berkembang. Oleh sebab itu ia perlu ditafsir ulang.

Maka lihatlah contoh tafsir mutakhir penuh racun itu ada dalam peran "Bos Romlah" dalam tayangan sinetron "Tukang Bubur Naik Haji". Ia yang memutuskan menikah dan bercerai. Ia yang memiliki kuasa atas harta, karena ia yang bekerja mencari nafkah. Ya, sudah seharusnya setiap wanita "muslimah" layaknya seorang Bos Romlah. Punya harta lalu berkuasa. Menjadi janda pun tak jadi masalah. Sebab yang bermasalah adalah bila ia bersuamikan laki-laki yang memegang kendali rumah tangganya dan kendali dalam urusan cerai dan ruju'nya, bermasalah bila ia harus ijin suaminya saat hendak keluar rumah, bermasalah saat bagian warisannya lebih kecil dari laki-laki, bermasalah saat ia tidak bisa bebas memilih-milih calon suaminya, dan bermasalah bila ia tak dapat hak untuk memukul suaminya, dan bermasalah saat hanya ia saja yang seakan-akan dituntut untuk taat dan menyenangkan di hadapan suaminya.

Kini saatnya mereka hendak tampil menyelamatkan wanita, tentunya melalui tafsir barunya. Tak boleh lagi ada ajaran diskriminatif atas kaum hawa. Selanjutnya mereka merasa perlu untuk merayakan keberhasilannya mengangkat derajat dan martabat kaum wanita. Mereka menyebutnya dengan Hari Ibu, dan ibu yang baik adalah ibu yang ada dalam tafsir mutakhir mereka.

Sungguh mereka telah lupa, dan boleh jadi telah buta. Bahwa Islam telah mendahului mereka memuliakan kaum wanita. Lihatlah saat Abu Hurairah radhiyallahu anhu bercerita bahwa ada seorang sahabat datang kepada  Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan berkata:

"Wahai Rasulullah, siapakah orang yang paling berhak untuk aku pergauli dengan baik?"



Rasulullah menjawab : "Ibumu."



"Lalu siapa lagi?"



"Ibumu."



"Lalu siapa lagi?"



"Ibumu."



"Lalu siapa lagi?"



"Ayahmu."[4]

Inilah dia kalimat yang terkandung di dalamnya mukjizat. Dan mukjizat Nabi dalam kalimat-kalimatnya disebut mukjizat Jawami'ul Kalim. Sangat tidak mungkin bila Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam asal mengucapkan kata ibu lalu mendahulukannya daripada ayah. Bahkan beliau mengulangnya sampai tiga kali sebelum menyebut kata ayah.

Bukankah laki-laki yang baik berasal dari ibu yang baik?. Bukankah laki-laki yang bisa memuliakan wanita berasal dari rahim seorang wanita? Dan juga sebaliknya, laki-laki durjana yang melecehkan harkat dan martabat wanita juga berasal dari rahim seorang wanita?

Ketahuilah, bahwa tak ada satu laki-laki pun di dunia ini, baik yang mulia maupun yang durjana, kecuali Nabi Adam alaihis salam tentunya, melainkan ia berasal dari diri seorang wanita. Karena itulah, wanita memiliki tanggung jawab yang berat, sebab dari dirinyalah akan lahir laki-laki mulia yang akan memuliakan wanita.

Sungguh kerusakan peradaban laki-laki adalah karena makin banyaknya wanita yang tidak dapat lagi memerankan dirinya sebagai ibu yang mulia. Saat kehilangan fungsi mulianya itulah maka lahirlah laki-laki durjana. Dan saat bertambahnya kerusakan dunia akibat perilaku laki-laki tidak mulia inilah, tiba-tiba bermunculan para mufassir abad mutakhir. Seakan-akan mereka adalah pahlawan. Meski pada kenyataannya mereka memang pahlawan, tapi pahlawan kesiangan.

Maka benarlah apa yang dikatakan oleh seorang penyair bernama Hafidz Ibrahim saat ia bersenandung tentang pentingnya mempersiapkan wanita sebagai ibu yang mulia bagi anak-anaknya:

"Al-ummu madrasatun idza a'dadtaha…a'dadta sya'ban thayyibal a'raaqi"

Wanita laksana sekolah, jika anda mempersiapkannya sebagai sekolah maka sejatinya anda telah mempersiapkan sebuah masyarakat yang baik perilakunya.

Jadi, bila kita berharap peradaban wanita tidak dilecehkan oleh laki-laki durjana, maka kita harus memperbaiki dan mempersiapkan wanita agar mampu menjadi ibu yang mulia. Saat itulah tidak akan ada lagi sangkaan aturan diskriminatif dalam agama terhadap kaum wanita. Sebab masalah bukanlah pada aturannya yang disangka salah, namun perilaku manusianyalah yang harus diperbaiki.

Fairuz Ahmad.

Bintara, mengenang Dr. Syihab An Namir, 5 Jumadil Ula 1434 H./ 16 Maret 2013 M.

---------

Catatan :

[1] Dalam bahasa Arab, kata benda terbagi menjadi dua kategori jenis, laki-laki yang disebut mudzakkar, contoh : qomar (bulan). Dan yang kedua, wanita yang disebut mu'annats, contoh : syams (matahari). Bila kata qomar dijamakkan maka ia berubah menjadi mu'annats.

[2] Hadits shahih menurut Bukhari dan Muslim namun mereka tidak mengeluarkan dalam Shahihnya. Ada di Al-Mustadrak Alas Shahihain Imam Al-Hakim Kitabun Nikah No.2817 dan Musnad Imam Ahmad No.18913.

[3] Hadits lemah diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dari Abu Umamah No.1857, namun banyak riwayat yang menjadi syawahid baginya. Lihat Hasyiyatus Sindy Ala Ibni Majah, Ghidzau'l Albaab Ala Syarhi Mandhumatil Aadaab Syeikh Muhammad bin Ahmad bin Salim As-Safariny dan lain-lain tentang status hadits di atas.

[4] Shahih Bukhari Kitabul Adab Bab Man Ahaqqun Naas Bihusnis Shuhbah No.5626.
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar